Senin, 20 Juni 2011
Penyuluh Perindustrian
Tugas dari Penyuluh Perindustrian adalah sebagai fasilitator atau pendamping bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dalam rangka pengembangan IKM, konsultasi seputar industri, dan lain-lain menyangkut permasalahan di bidang perindustrian. Saat ini saya (Laely Nersi) sebagai Penyuluh Perindustrian di Dinas Perindag Kab. Tegal sedang menjalani Diklat Prajabatan Golongan III Angkatan XXXIV dengan no. absen 8 yang dilaksanakan dari tanggal 10 Juni - 28 Juni 2011. Banyak hal baru saya dapatkan di diklat parajab ini, semoga bermanfaat bagi saya dalam mengemban tugas. Amin...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar